Sejarah Kesultanan Yogyakarta
Sejarah Kesultanan Kraton Yogyakarta
- Kesultanan Yogyakarta bernama asli Kesultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat adalah negara dependen yang berbentuk kerajaan.Kedaulatan
dan kekuasaan pemerintahan negara diatur dan dilaksanakan menurut
perjanjian/kontrak politik yang dibuat oleh negara induk Kerajaan
Belanda bersama-sama negara dependen Kesultanan Ngayogyakarta. Berikut sejarah singkat kesultanan yogya
Perjanjian antara kesultanan Yogyakarta
dengan Belanda dimulai pada saat ditandatanganinya Perjanjian Giyanti
(13 Februari 1755) antara Pangeran Mangkubumi dan VOC di bawah
Gubernur-Jendral Jacob Mossel, maka Kerajaan Mataram dibagi dua.
Peta Kekuasaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Surakarta |
Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan dengan gelar Sultan Hamengkubuwana I dan berkuasa atas setengah daerah Kerajaan Mataram. Sementara itu Sunan Paku Buwono III tetap berkuasa atas setengah daerah lainnya dengan nama baru Kasunanan Surakarta.
Lambang Kerajaan Kesultanan Yogyakarta |
Sultan Hamengkubuwana I
kemudian segera membuat ibukota kerajaan beserta istananya yang baru
dengan membuka daerah baru (jawa: babat alas) di Hutan Paberingan yang
terletak antara aliran Sungai Winongo dan Sungai Code. Ibukota berikut
istananya tersebut tersebut dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat yang
sekrang lebih dikenal Yogyakarta dan landscape utama berhasil diselesaikan pada tanggal 7 Oktober 1756.
Keraton Kesultanan Yogyakarta |
Kontrak politik
terakhir antara negara induk dengan kesultanan adalah Perjanjian
Politik 1940 Wikisource-logo.svg (Staatsblad 1941, No. 47). Sebagai
konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yang dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengirim kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu, mewujudkan sebuah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kerajaan. Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII kemudian menjadi Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 1950 status negara dependen Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (bersama-sama dengan Kadipaten Pakualaman) diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berdara pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950. Selengkapnya disini.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengirim kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu, mewujudkan sebuah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kerajaan. Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII kemudian menjadi Kepala Daerah Istimewa dan Wakil Kepala Daerah Istimewa dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 1950 status negara dependen Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (bersama-sama dengan Kadipaten Pakualaman) diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berdara pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950. Selengkapnya disini.
0 komentar:
Posting Komentar