Suku Gumai, adalah suku yang hari ini berdiam di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Seperti suku-suku lain yang ada di Nusantara, sebelum mengenal hukum administratif negara, dalam sejarahnya, suku Gumai juga mengenal bentuk pemerintahan adat yang khas. Suku Gumai terbagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan genealogi dan teritori, yakni Gumai Talang, Gumai Lembak, dan Gumai Ulu. Masing-masing kelompok (bisa disebut Marga), dipimpin oleh seorang “Jurai Kebali’an” atau kepala suku.
Jurai Kebali’an adalah pewaris dan penerus silsilah Gumai menurut garis keturunan laki-laki (patrilinial). Tugas seorang Jurai kebali’an, terutama sekali adalah mendengar, menerima dan memperhatikan keluh kesah dan permohonan rakyat. Serta mendengar laporan-laporan dari Jurai Tue mengenai perkembangan kondisi kehidupan rakyatnya. Selain itu ia juga bertugas untuk memanjatkan do’a selamat, murah rezeki, kesehatan dan kesejahteraan kepada Ukhang Kelam (sebutan adat untuk Allah SWT atau Yang Maha Ghaib) dalam satu upacara adat.
Seorang Jurai Kebali’an juga berperan mendamaikan setiap perselisihan dengan jalan memberikan keadilan berdasarkan kebijaksanaan, kearifan dan pandangan kerohaniannya. Singkat kata, Jurai Kebali’an merupakan sumber hukum tertinggi di lingkungan adat Gumai. Menjadi tempat bertanya, mengadu, penyampai doa, serta tempat meminta keputusan. Pandangan kerohanian inilah yang membedakan tugas antara Jurai Kebali’an dengan Jurai Tue dan Mimbar.
Posisi dalam struktur adat Gumai yang lain adalah “Jurai Tue”, atau bisa disebut kepala Dusun. Tugasnya adalah mengurus seluruh kepentingan rakyat dusunnya, serta menyelesaikan persengketaan-persengetaan kecil di antara rakyatnya. Bila suatu permasalah tidak terselesaikan atau tidak ada jalan keluarnya, maka permasalah tersebut akan disampaikan kepada Jurai Kebali’an. Tiap dusun memiliki Jurai Tue-nya sendiri-sendiri. Tugas Jurai Tue, beberapa di antaranya adalah mengurusi masalah bercocok tanam, mencari hutan baru untuk berladang, mengurusi kematian, kelahiran, perkawinan, kesehatan, dan perumahan.
Sementara posisi penting lainnya di dalam struktur adat Gumai adalah “Mimbar”. Mimbar merupakan suatu kelompok yang dipilih secara khusus yang bertugas sebagai pengawal pribadi Jurai Kebali’an. Dalam menjalankan pekerjaannya, mereka dapat bertugas sebagai kurir (utusan), sekretaris pribadi dan peran lainnya. Segala sesuatu yang berkenaan dengan penjagaan keamanan dan keperluan Jurai Kebali’an. Pada seluruh wilayah Gumai hanya ada 8 anggota Mimbar. Mimbar bergerak/bertugas hanya atas perintah (ataupun segala inisiatif/kehendak hatinya mendapat restu) dari Jurai Kebali’an.
Berkenaan dengan adanya konsep ‘pemerintahan’ dan ‘marga’, di dalam kehidupan sosal suku Gumai, terdapat dua pimpinan yang hidup berdampingan. Di antara Kepala Suku atau Jurai Kebali’an atau Imam, dan Kepala Marga atau Depati atau Pasirah. Perbedaan pokok dari Jurai Kebali’an dan Kepala Marga adalah bahwa Jurai Kebali’an tetap menguasai seluruh suku dan tidak terpengaruh oleh wilayah pemerintahan. Sementara Kepala Marga hanya menguasai Marga-nya saja. Perbedaan lainnya adalah bahwa Kepala Marga dipilih berdasarkan pemilihan, sementara Kepala Suku berdasarkan keturunan.

Sumber Rujukan:
Gumai, Adi. 2007. Suku Gumai. http://sejarah.fib.ugm.ac.id/artdetail.php?id=15, (diakses Januari, 2013)
__________. 2012. Suku Gumai. http://protomalayans.blogspot.com/2012/07/suku-gumai.html, (diakses  2012)
__________. 2012. Kabupaten Lahat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lahat, (diakses  2012)